Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan
keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar
modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan
dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public
Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan
kesalahan material.
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper
dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang
berkualitas atas laporan keuangan.
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan
dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan
dalam laporan keuangan.
Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar
akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan
peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan
melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci
dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di
perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan
demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa
laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih
mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan
pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan
kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan
yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan
tersebut.
Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing, maka jika terjadi kesalahan,
akuntan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Akuntan hanya
bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan
keuangan namun kebenaran laporan keuangan merupakan tanggung jawab
manajemen sepenuhnya.
Perhatian investor umumnya lebih banyak ditujukan kepada emiten
sebagai objek investasi mengingat kepentingan investor berkaitan dengan
investasi yang ditanamnya. Namun para pemodal kerap kurang menyadari
bahwa sah tidaknya sebuah informasi tentang emiten, terutama yang
berkaitan dengan kinerja keuangan, sangat ditentukan oleh bobot kualitas
dari akuntan publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan emiten.
Dari sini bisa dilihat bahwa peran dan tanggung jawab profesi akuntan
terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Jadi, apabila akuntan
publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas
yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan
terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang.
Profesi akuntan berkaitan dengan pekerjaan yang memerlukan
pengetahuan dan keahlian khusus. Keahlian dasar yang harus dimiliki
akuntan adalah melakukan pemeriksaan keuangan. Akuntan profesional
dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan
masyarakat. Profesi akuntan juga harus memiliki etika profesi yang
mengikat para anggotanya. Semua ini melahirkan kepercayaan masyarakat
terhadap profesi akuntan. Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang
unik yang berbeda dengan profesi lainnya karena akuntan publik dibayar
oleh klien namun bekerja atas nama masyarakat (investor) sehingga
akuntan publik dituntut harus independensi dan objektifitas dalam
pengambilan keputusannya.
Berkembangnya pasar modal akan memberikan peran yang sangat penting
bagi akuntan khususnya akuntan publik mengingat keterkaitannya dengan
informasi yang dibutuhkan di pasar modal. Sesuai UU No.8 tahun 1995
tentang Pasar Modal, peran profesi akuntan menjadi sangat penting.
Secara garis besar peran akuntan di pasar modal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.Pemeriksa laporan keuangan
2. Penyusun standar akuntansi.
Bagi perusahaan yang telah go public, dimana sebagian sahamnya dimiliki
oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya
sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan
perkembangan perusahaan yang pengelolanya dipercayakan kepada manajemen.
Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip
akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan
keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan
dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung
tinggi kode etik profesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para
akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting.
Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang
transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam
menginformasikan ke publik.
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal terbagi menjadi:
1. Perikatan Atestasi
2. Perikatan Non-atestasi
Tanggung Jawab Akuntan Publik
Sejalan dengan pentingnya peranan akuntan publik, akuntan publik juga
memiliki tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab akuntan tidak hanya
terbatas pada kepatuhan terhadap standar profesi, namun juga mencakup
tanggung jawab hukum dan sosial. Akuntan harus mampu menilai kewajaran
laporan keuangan perusahaan dibandingkan dengan standar akuntansi
keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI. Pada dasarnya esensi dari pasar
modal adalah full disclosure yang mencakup pengungkapan informasi yang
penting dan relevan.
Oleh karena itu, akuntan yang bergerak di pasar modal harus memahami
bahwa kepentingan publik jauh lebih besar dan harus lebih diutamakan.
Adapun kewajiban akuntan sebagai pemeriksa laporan keuangan dinyatakan
secara eksplisit dalam UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa akuntan yang
terdaftar di Bapepam yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa
efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang
pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia
kepada Bapepam jika ditemukan adanya:
a. Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
b. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Untuk menjamin kualitas informasi yang fair dan objektif, akuntan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan jasa kepada pihak yang terafiliasi dengannya
• Membuat perjanjian untuk memperoleh kepentingan dalam efek atau bagian laba dari emiten
• Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa yang diberikan terdahulu
• Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten
• Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya
Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada
masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai
dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku.
Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari
kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata,
maupun pidana
b. Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh
pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari
pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
c. Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode
etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini
diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh
masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan
menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan
profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam
bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal
yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan
secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai
tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal
melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan
keuangan.
Tantangan dan Peluang Akuntan
Dicabutnya ketentuan pembatasan pembelian saham oleh investor asing
melalui pasar modal Indonesia merupakan tantangan bagi profesi akuntan
Indoenesia. Akuntan dalam memberikan opininya dituntut lebih
berhati-hati. Para investor asing dengan pengalaman yang lebih lama dan
modal yang besar dalam bermain di pasar modal akan lebih kritis terhadap
setiap opini yang diberikan oleh akuntan.
Di samping itu, ada kecenderungan bahwa perusahaan-perusahaan
Indonesia selain mencari dana melalui pasar modal dalam negeri, juga
memalui pasar modal internasional. Keadaan ini mengharuskan akuntan
untuk mempelajari dan mengerti tentang peraturan pasar modal yang
berlaku internasional. Konsekuensi lebih lanjut dari hal tersebut adalah
kemungkinan adanya tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan oleh
pihak investor atau pihak lain terhadap akuntan yang memeriksa
perusahaan yang bersangkutan.
Lahirnya organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan
diterimanya General Agreement on Trade in Services (GATS) akan
menciptakan tantangan tersendiri dan sekaligus memberi peluang bagi
Profesi Akuntan Indonesia. Tantangan yang timbul adalah masuknya akuntan
asing di Indonesia menciptakan iklim persaingan usaha yang ketat.
Masuknya akuntan asing memberikan ancaman bagi profesi akuntan
Indonesia. Secara umum, akuntan di negara maju memiliki profesionalisme
yang lebih baik serta memiliki keunggulan kompetitif. Tantangan lain
yang cukup berat bagi profesi akuntan adalah mempertahankan sikap
independen dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan menghindari conflict of
interest.
Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/