Zuli Dewi Mulyowati: AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN


Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
  1. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
  3. UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
1.     Sektor Publik dan Pemerintah
Pengertian sektor publik bervariasi dan cukup luas. Lane (1993) memberikan pengertian sektor publik dan sektor privat terkait dengan kepentingan (interest) yang timbul. Sektor publik terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat (publik interest), sedangkan sektor privat terkait dengan kepentingan individu atau kelompok individu sendiri (self interest). Kepentingan publik tersebut terkait dengan politik dan pemerintahan. Hal inilah yang membawa pengertian sektor publik lebih banyak difokuskan pada pemerintah (Jones and Pendlebury, 2000), meskipun lingkup sektor publik termasuk organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan (Freeman and Shoulders, 2000).
Tujuan sektor publik dan pemerintah didirikan berbeda dengan tujuan entitas bisnis. Entitas bisnis didirikan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan secara maksimal (value maximization) dengan meningkatkan laba operasi secara berkelanjutan (sustainable operating incomes). Sementara, sektor publik atau pemerintah dibentuk dengan tujuan umum memberikan pelayanan publik atau menyejahterakan rakyat.
Perolehan pendapatan pemerintah dilakukan secara umum dengan memungut pajak atau pungutan lainnya. Dalam disiplin keuangan publik (publik finance) pajak dipungut karena adanya eksternalitas dan barang publik. Sebagai contoh eksternalitas adalah adanya jasa polisi atau pemadam kebakaran (positive externalities) dan polusi yang ditimbulkan industri (negative externality). Selain itu, dalam bermasyarakat barang-barang publik seperti jalan raya, jembatan, dan taman kota yang tidak ada rivalitas dalam penggunaannya dan tidak dapat dibebankan kepada tiap penggunanya. Untuk itu, pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk belanja dalam rangka menghilangkan eksternalitas dan penyediaan barang publik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pertanggung jawaban perolehan pendapatan dari pajak tersebut dan pengalokasiannya dalam belanja-belanja dimaksud harus dibuat dengan menggunakan suatu sistem akuntansi pemerintahan dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa eksternal.
2.     Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.
Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.

Sumber :  Bahtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar.2009.Akuntansi Pemerintahan.Akademia.Jakarta

No comments: