Zuli Dewi Mulyowati: Peran Akuntan Publik dalam Pasar Modal

Peran Akuntan Publik dalam Pasar Modal

Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing, maka jika terjadi kesalahan, akuntan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap kewajaran laporan keuangan namun kebenaran laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen sepenuhnya.
Perhatian investor umumnya lebih banyak ditujukan kepada emiten sebagai objek investasi mengingat kepentingan investor berkaitan dengan investasi yang ditanamnya. Namun para pemodal kerap kurang menyadari bahwa sah tidaknya sebuah informasi tentang emiten, terutama yang berkaitan dengan kinerja keuangan, sangat ditentukan oleh bobot kualitas dari akuntan publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan emiten.
Dari sini bisa dilihat bahwa peran dan tanggung jawab profesi akuntan terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Jadi, apabila akuntan publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang.
Profesi akuntan berkaitan dengan pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus. Keahlian dasar yang harus dimiliki akuntan adalah melakukan pemeriksaan keuangan. Akuntan profesional dituntut memiliki integritas dan moral untuk melindungi kepentingan masyarakat. Profesi akuntan juga harus memiliki etika profesi yang mengikat para anggotanya. Semua ini melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang unik yang berbeda dengan profesi lainnya karena akuntan publik dibayar oleh klien namun bekerja atas nama masyarakat (investor) sehingga akuntan publik dituntut harus independensi dan objektifitas dalam pengambilan keputusannya.
Berkembangnya pasar modal akan memberikan peran yang sangat penting bagi akuntan khususnya akuntan publik mengingat keterkaitannya dengan informasi yang dibutuhkan di pasar modal. Sesuai UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran profesi akuntan menjadi sangat penting.
Secara garis besar peran akuntan di pasar modal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.Pemeriksa laporan keuangan
2. Penyusun standar akuntansi.
Bagi perusahaan yang telah go public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan yang pengelolanya dipercayakan kepada manajemen.
Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal terbagi menjadi:
1. Perikatan Atestasi
2. Perikatan Non-atestasi
Tanggung Jawab Akuntan Publik
Sejalan dengan pentingnya peranan akuntan publik, akuntan publik juga memiliki tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab akuntan tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap standar profesi, namun juga mencakup tanggung jawab hukum dan sosial. Akuntan harus mampu menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI. Pada dasarnya esensi dari pasar modal adalah full disclosure yang mencakup pengungkapan informasi yang penting dan relevan.
Oleh karena itu, akuntan yang bergerak di pasar modal harus memahami bahwa kepentingan publik jauh lebih besar dan harus lebih diutamakan. Adapun kewajiban akuntan sebagai pemeriksa laporan keuangan dinyatakan secara eksplisit dalam UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa akuntan yang terdaftar di Bapepam yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam jika ditemukan adanya:
a. Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
b. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Untuk menjamin kualitas informasi yang fair dan objektif, akuntan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan jasa kepada pihak yang terafiliasi dengannya
• Membuat perjanjian untuk memperoleh kepentingan dalam efek atau bagian laba dari emiten
• Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa yang diberikan terdahulu
• Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten
• Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya
Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana
b. Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
c. Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
Tantangan dan Peluang Akuntan
Dicabutnya ketentuan pembatasan pembelian saham oleh investor asing melalui pasar modal Indonesia merupakan tantangan bagi profesi akuntan Indoenesia. Akuntan dalam memberikan opininya dituntut lebih berhati-hati. Para investor asing dengan pengalaman yang lebih lama dan modal yang besar dalam bermain di pasar modal akan lebih kritis terhadap setiap opini yang diberikan oleh akuntan.
Di samping itu, ada kecenderungan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia selain mencari dana melalui pasar modal dalam negeri, juga memalui pasar modal internasional. Keadaan ini mengharuskan akuntan untuk mempelajari dan mengerti tentang peraturan pasar modal yang berlaku internasional. Konsekuensi lebih lanjut dari hal tersebut adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan oleh pihak investor atau pihak lain terhadap akuntan yang memeriksa perusahaan yang bersangkutan.
Lahirnya organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan diterimanya General Agreement on Trade in Services (GATS) akan menciptakan tantangan tersendiri dan sekaligus memberi peluang bagi Profesi Akuntan Indonesia. Tantangan yang timbul adalah masuknya akuntan asing di Indonesia menciptakan iklim persaingan usaha yang ketat. Masuknya akuntan asing memberikan ancaman bagi profesi akuntan Indonesia. Secara umum, akuntan di negara maju memiliki profesionalisme yang lebih baik serta memiliki keunggulan kompetitif. Tantangan lain yang cukup berat bagi profesi akuntan adalah mempertahankan sikap independen dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan menghindari conflict of interest.

Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/

No comments: