Zuli Dewi Mulyowati: Jenis Badan Usaha

Jenis Badan Usaha


1.Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi

a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya : pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas. 
b. Industri 
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi. 
 - Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan
 - Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti. 
-  Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan,
misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe.  Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
 

c. Perdagangan 
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut.Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan. 
d. Jasa 
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan.
Misalnya guru, dokter dan paramedis.
 

2. Pengelolaan Usaha
a- Usaha yang dikelola sendiri/perorangan 
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal. 
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
 Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI 
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, PerumANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. 
c. Perusahaan Perseroan (Persero) 
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
 

§ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 
§ PT Garuda Indonesia (Persero) 
§ PT Angkasa Pura (Persero) 
§ PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) 
§ PT Tambang Bukit Asam (Persero) 
§ PT Aneka Tambang (Persero) 
§ PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) 
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 
§ PT Pos Indonesia (Persero) 
§ PT Kereta Api Indonesia (Persero) 
§ PT Adhi Karya (Persero) 
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 
§ PT Perusahaan Perumahan (Persero) 
§ PT Waskitha Karya (Persero) 
§ PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) 
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama. 
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal. 
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkandeviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. 
3. Koperasi 
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. 
 1.Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
1. Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll
2. Koperasi Produsen(produksi)
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
3. Koperasi Simpan-Pinjam(koprasi kredit)
adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya
2.Macam-macam koperasi berdasarkan lingkunganyya
1.koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah
2.KUD Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
3.Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
4.Koperasi Pasar
Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
Selain empat jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
4.Yayasan 
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. 
1. Yayasan Insan Muda Mulia,Jalan Aster IV no 12 Kp Temenggungan,Kel Timuran,Kec Banjarsari,Kota Surakarta. Telp. 0271-5851636 
2.   Yayasan Kilau Indonesia - Pendidikan dan Sosial - Jl. Mutiara No. D6 Indramayu Telp. 0234-7062888 
5.Kegiatan Usaha Menurut Kegunaan 
1.Menurut Bentuk(Form Utility)  
Form Utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menggabungkan bahan-bahan dan komponen-komponen tertentu untuk menghasilkan suatu produk. Sebagai contoh, kayu, paku, lem, tukang, dan peralatan lainnya digabungkan untuk menghasilkan produk furniture. 
2 .Place utility (Menurut tempat) 
Place utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menyediakan produk di tempat yang diinginkan customer.
Sebagai contoh, tempe mendoan khas Purwokerto tidak tersedia dengan mudah di Jakarta. Manajer sebuah restoran di Jakarta memutuskan untuk menyediakan mendoan. Dengan demikian, orang-orang Jakarta yang berasal dari Purwokerto tidak perlu pulang ke kampung halaman hanya untuk menikmati makanan kesukaannya di masa kecil. 
3.                Time utility  (kegunaan waktu)
Time utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menyediakan suatu produk pada saat diinginkan.
Menyediakan terompet pada saat tahun baru adalah contoh keinginan orang atas suatu produk yang terkait dengan waktu. 
4. Possession utility  (kegunaan kepemilikan) 
Possession utility adalah nilai yang tercipta dengan dimilikinya suatu produk. Dengan memiliki suatu barang, seseorang bisa menggunakan secara bebas (memperoleh kontrol penuh) atas barang itu. Possession utility memiliki arti yang sama dengan ownership utility.
Fungsi bisnis yang menciptakan possession utility dari suatu produk adalah fungsi pemasaran.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha, http://syadiashare.com/jenis-badan-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia.html,http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah , http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/04/badan-usaha-koperasi.html,http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara#Perusahaan_Umum_.28Perum.29,http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_yayasan_di_Indonesia,http://www.warsidi.com/2009/12/form-utility-apa-yang-dimaksud-dengan.html,http://www.warsidi.com/2009/12/place-utility.html, http://www.warsidi.com/2009/12/time-utility.html, http://www.warsidi.com/2009/12/possession-utility-ownership-utility.html