Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp 25 Tahun Emisi 1971, Rp 50 Tahun Emisi 1971, serta Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.
Jangka waktu penukaran uang logam pecahan di Kantor Bank Indonesia akan berakhir pada 24 Juni 2012.
Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012. Gambar uang dimaksud sebagai berikut:
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/04/13/144557/1891881/5/ini-daftar-uang-logam-yang-dicabut-dan-tak-berlaku-di-juni-2012?f9911023
No comments:
Post a Comment