Zuli Dewi Mulyowati: Etika Auditor Sistem Informasi Dalam Perspektif Akuntainsi Keprilakuan

Etika Auditor Sistem Informasi Dalam Perspektif Akuntainsi Keprilakuan

Defmisi umum audit adalah " Auditing is an independent investigation of some particular activity ".Jadi audit adalah independent investigation, tidak memihak dan tidak selalu- investigation atas laporan keuangan, karena bisa juga Manajemen Audit, Audit Sistem Informasi, Audit Lingkungan Hidup, bahkan sampai kepada Audit Alat Reproduksi.
Kata Audit sendiri berasal dari bahasa Latin, Audire, yang dalam bahasa Inggris berarti to hear , yaitu hearing about account balances oleh para pihak terkait terhadap pihak ke tiga yang netral, bebas dari vested interest. Kemudian kata Audit dipakai juga untuk hal-hal yang bersifat independent investigation namun tidak sebatas laporan keuangan seperti Manajemen Audit, Audit Sistem Informasi, Audit Lingkungan Hidup, bahkan sampai kepada Audit Alat Reproduksi. Dan tentunya tidak selalu oleh akuntans atau didampingi oleh akuntan, melainkan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dibidang menurut topik yang di audit tersebut.

Etika yang berkaitan dengan profesi dan sering diatur dalam Kode Etik Profesi yang bertujuan :
1. Memberikan pedoman bagi anggota profesi
2. Menjadikan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campurtangan pihak luar profesi tentang hubungan etika dalam hubungan keanggotaan profesi.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani Ethos dan moralitas dari bahasa Latin Mores, yang keduanya dipergunakan untuk membicarakan bagaimana kita seharusnya bersikap kepada satu sama lain dan saling bekerjasama. Ditinjau dari segi pandang etimologis, etika mempunyai makna, kebiasaan dan aturan perilaku pada suatu Iingkungan sosial tertentu.Etika dalam lingkungan masyarakat merupakan refleksi filsafat atau moralitas masyarakat Sehingga etika disebut pula sebagai filsafat moral. Karena fungsinya itu, kaidah - kaidah Etika diperluan agar bisa menemukan jalan tengah antara nafsu mementingkan diri  sendiri disatu pihak dan kebutuhan sosial dilain pihak. Jadi etika mempunyai Tujuan yang sangat praktis yaitu menyelaraskan kebutuhan orang perorang terhadap  kebutuhan sosial. Etika membantu manusia dalam melihat secara kritis moralitas dan membantunya dalam merumuskan pedoman etika dan norma-norma yang berkembang .
Prinsip etika profesi. -:
• :Merupakan tanggung jawab profesi
 • Memperhatikan kepentingan umum
• Mencerminkan intregitas profesi
• Bersifat Objektif
• Merupakan kompetensi ptofesi dan kehati hatian professional
• Memegang teguh kerahasiaan.
Kode Etik menurut Institute of Internals Auditors :
1.            Integrity, yaitu melaksanakan tugas dengan honest, diligence, dan Responsibility.Berpedoman kepada aturan hukum dan ketentuan profesi. Tidak melakukan yang illegal activity dan kegiatan yang tidak kredible. Berpedoman pada kode organisasi.
2.            Objectivity, tidak terkait pada hal  hal yang dapat mengakibatkan bias, conflict of interest, serta harus menguangkapkan semua fakta yang relevan.
3.            Confidentiality, menghormati kepemilikan data yang diperolehnya, berhati hati menjaga atau memproteksi i^ormasi yang diperolehnya
4.            Competency, menjaga penerapan pengetahuan , keterampilan, dan pengalamannya serta menjalankan tugas sesuai dengan pengetahuan , keterampilan, dan pengalamannya, sesuai dengan standar yang ada, dan selalu berupaya meningkatkan proficiency, effectiveness dan kualitas kerja.
Kode etik Auditor Sistem Informasi
Mengacu kepada Information System (IS) Standards, Guidelines and Procedures for Auditing and Control Professionals, yaitu
a.            Agar mendorong kepada kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
b.            Menjalankan tugas dengan seksama, teliti dan profesional.
c.            Menialankan tugas dengan memperhatikan kepentinga stackholders
d.            Menjaga privacy dan confidentiality pihak pihak yang berkepentingan.
e.            Memelihara kompetensi dalam menjalankan tugas tugas
f.             Memberikan informasi dan fakta penting kepada pihak pihak terkait yang memerlukannya. .
g.            Mendorong pelatihan meningkatkani professionalisme.
Kode etik Auditor Sistem Informasi Indonesia.
Secara khusus Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (IASII) telah menyusun juga Kode Etik Auditor Sistem Informasi Indonesia sebagai berikut:
1.            Anggota IASII adalah WNI yang berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mara Esa.
2.            Anggota IASI mempunyai keluhuran budi, integritas yang terpuji, serta menjunjung tinggi prinsi-prinsip tata kelola Sistem Informasi yang balk.
3.            Senantiasa rnemelihara kebersamaan sesama anggota komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi.
4.            Bersungguh sungguh meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang pemeriksaan, penganalisaan, dan pengamanan sistem informasi.
5.            Senantiasa membangun reputasi organisasi dan anggota seeara bermartabat  dan bertanggung jawab
6.            Mengutamakan kemadirian dan menghindari ketergantungan kepada pihak lain
7.            Senantiasa menggunakan pendekatan yang santun, demokratis dan berbaik sangka dalam menyampaikan pendapat, pemikiran dan pertimbangan.

ISACA's _Code of  Ethics, Standar Guidelines and Procedures.
1.            IS Auditing Standards are mandatory requirements for certification holders report  the audit and its findings
2.            IS Guidelines and Procedures are detailed guideme on how to follow those standar
3.            In situation when auditor can't follow the standards he/she should justify the way in wichh the work will be done.
The Procedures show the steps performed and are more information than gudelines and also establish best practices for procedures to be followed.

No comments: