Defmisi
umum audit adalah " Auditing is an independent investigation of some
particular activity ".Jadi audit adalah independent investigation, tidak
memihak dan tidak selalu- investigation atas laporan keuangan, karena bisa juga
Manajemen Audit, Audit Sistem Informasi, Audit Lingkungan Hidup, bahkan sampai
kepada Audit Alat Reproduksi.
Kata
Audit sendiri berasal dari bahasa Latin, Audire, yang dalam bahasa Inggris
berarti to hear , yaitu hearing about account balances oleh para pihak terkait
terhadap pihak ke tiga yang netral, bebas dari vested interest. Kemudian kata
Audit dipakai juga untuk hal-hal yang bersifat independent investigation namun
tidak sebatas laporan keuangan seperti Manajemen Audit, Audit Sistem Informasi,
Audit Lingkungan Hidup, bahkan sampai kepada Audit Alat Reproduksi. Dan
tentunya tidak selalu oleh akuntans atau didampingi oleh akuntan, melainkan
oleh mereka yang mempunyai kompetensi dibidang menurut topik yang di audit
tersebut.
Etika
yang berkaitan dengan profesi dan sering diatur dalam Kode Etik Profesi yang
bertujuan :
1.
Memberikan pedoman bagi anggota profesi
2.
Menjadikan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3.
Mencegah campurtangan pihak luar profesi tentang hubungan etika dalam hubungan
keanggotaan profesi.
Kata
etika berasal dari bahasa Yunani Ethos dan moralitas dari bahasa Latin Mores,
yang keduanya dipergunakan untuk membicarakan bagaimana kita seharusnya
bersikap kepada satu sama lain dan saling bekerjasama. Ditinjau dari segi
pandang etimologis, etika mempunyai makna, kebiasaan dan aturan perilaku pada suatu
Iingkungan sosial tertentu.Etika dalam lingkungan masyarakat merupakan refleksi
filsafat atau moralitas masyarakat Sehingga etika disebut pula sebagai filsafat
moral. Karena fungsinya itu, kaidah - kaidah Etika diperluan agar bisa
menemukan jalan tengah antara nafsu mementingkan diri sendiri disatu pihak dan kebutuhan sosial
dilain pihak. Jadi etika mempunyai Tujuan yang sangat praktis yaitu
menyelaraskan kebutuhan orang perorang terhadap kebutuhan sosial. Etika membantu manusia dalam
melihat secara kritis moralitas dan membantunya dalam merumuskan pedoman etika
dan norma-norma yang berkembang .
Prinsip
etika profesi. -:
• :Merupakan
tanggung jawab profesi
• Memperhatikan kepentingan umum
• Mencerminkan
intregitas profesi
•
Bersifat Objektif
• Merupakan
kompetensi ptofesi dan kehati hatian professional
•
Memegang teguh kerahasiaan.
Kode
Etik menurut Institute of Internals Auditors :
1.
Integrity, yaitu melaksanakan tugas dengan
honest, diligence, dan Responsibility.Berpedoman kepada aturan hukum dan
ketentuan profesi. Tidak melakukan yang illegal activity dan kegiatan yang tidak
kredible. Berpedoman pada kode organisasi.
2.
Objectivity, tidak terkait pada hal hal yang dapat mengakibatkan bias, conflict of
interest, serta harus menguangkapkan semua fakta yang relevan.
3.
Confidentiality, menghormati kepemilikan data
yang diperolehnya, berhati hati menjaga atau memproteksi i^ormasi yang
diperolehnya
4.
Competency, menjaga penerapan pengetahuan ,
keterampilan, dan pengalamannya serta menjalankan tugas sesuai dengan
pengetahuan , keterampilan, dan pengalamannya, sesuai dengan standar yang ada,
dan selalu berupaya meningkatkan proficiency, effectiveness dan kualitas kerja.
Kode
etik Auditor Sistem Informasi
Mengacu
kepada Information System (IS) Standards, Guidelines and Procedures for
Auditing and Control Professionals, yaitu
a.
Agar mendorong kepada kepatuhan terhadap
standar yang telah ditetapkan
b.
Menjalankan tugas dengan seksama, teliti dan
profesional.
c.
Menialankan tugas dengan memperhatikan
kepentinga stackholders
d.
Menjaga privacy dan confidentiality pihak
pihak yang berkepentingan.
e.
Memelihara kompetensi dalam menjalankan tugas
tugas
f.
Memberikan informasi dan fakta penting kepada
pihak pihak terkait yang memerlukannya. .
g.
Mendorong pelatihan meningkatkani
professionalisme.
Kode
etik Auditor Sistem Informasi Indonesia.
Secara
khusus Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (IASII) telah menyusun juga
Kode Etik Auditor Sistem Informasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Anggota IASII adalah WNI yang berjiwa
Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mara Esa.
2.
Anggota IASI mempunyai keluhuran budi,
integritas yang terpuji, serta menjunjung tinggi prinsi-prinsip tata kelola
Sistem Informasi yang balk.
3.
Senantiasa rnemelihara kebersamaan sesama
anggota komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi.
4.
Bersungguh sungguh meningkatkan pemahaman,
menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang pemeriksaan,
penganalisaan, dan pengamanan sistem informasi.
5.
Senantiasa membangun reputasi organisasi dan
anggota seeara bermartabat dan
bertanggung jawab
6.
Mengutamakan kemadirian dan menghindari
ketergantungan kepada pihak lain
7.
Senantiasa menggunakan pendekatan yang
santun, demokratis dan berbaik sangka dalam menyampaikan pendapat, pemikiran
dan pertimbangan.
ISACA's _Code of Ethics, Standar Guidelines and Procedures.
1.
IS Auditing Standards are mandatory
requirements for certification holders report the audit and its findings
2.
IS Guidelines and Procedures are detailed
guideme on how to follow those standar
3.
In situation when auditor can't follow the
standards he/she should justify the way in wichh the work will be done.
The Procedures show
the steps performed and are more information than gudelines and also establish
best practices for procedures to be followed.
No comments:
Post a Comment